BATAM-LH: Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Kamis, 08/08/2024) pada Sidang perkara penyelundupan satu kontainer Mikol IIegal dengan Terdakwa Andika dengan agenda pemeriksaan saksi terkuak fakta bahwa yang memesan Mikol dari Terdakwa adalah Pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV.
Melansir BATAMTODAY.COM Edisi Sabtu (10/08/2024) bahwa sesuai fakta persidangan diungkapkan oleh Saksi Said sebagai Manager Operasional Bombastik Pub & KTV bahwa kerja sama antara pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV dengan terdakwa Andika selaku Direktur PT Buana Omega Sakti (BOS) untuk melakukan transaksi jual beli Mikol sudah berlangsung lama. Bahkan, saksi pun menyebutkan pihaknya sudah mengetahui kalau terdakwa Andika, merupakan salah satu distributor Mikol di Kota Batam.
Saksi Said dihadirkan Jaksa Gilang Prasetyo, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik, yang didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu.
” Saya sudah kenal lama dengan terdakwa Andika sejak tahun 2023 sebagai distributor Mikol di Kota Batam. Pada tahun itu, terdakwa dikenalkan oleh teman saya. Dari perkenalan itu, kami ditawarkan untuk kerja sama terkait jual-beli Mikol jenis Rio ” ungkap Saksi Said di depan Majelis Hakim (08/08/2024).
Menurut Said, sebelum perkara yang menjerat terdakwa Andika terungkap, pihak Boombastic Pub & KTV masih menjalin kerja sama. ” Sebelum kejadian ini, tiga bulan lalu pihak kami (Boombastic) membeli Mikol jenis Rio dari terdakwa ” pungkas Said.
Dalam persidangan tersebut, Said juga tidak menampik, selain Boombastic Pub & KTV, terdakwa Andika juga bekerja sama dengan pihak Morena Pub & KTV terkait jual beli Mikol.
Mendengar keterangan saksi Said, sontak hakim Tiwik pun menanyakan apa keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV. ” Dari penjelasan saksi, apakah ada keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV dalam bisnis ini? ” tanya Tiwik. Saksi Said menjawab ” Ada yang mulia. Antara Boombastic dan Morena mempunyai bos yang sama. Namun beda manajement ” jawab Saksi Said.
Dalam persidangan tersebut, terkuak bahwa Saksi Said pun mengetahui pihak Morena Pub & KTV juga memesan minuman beralkohol dari terdakwa Andika. Namun, Said mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang diorder dari terdakwa Andika tanpa dilekati pita cukai.
” Kami memang mengorder Mikol dari terdakwa. Karena setahu kami, terdakwa mempunyai dokumen. Tetapi terkait Mikol yang tidak dilekati pita cukai, kami memang tidak mengetahuinya ” ujar Said memaparkan.
Mendengar jawaban dari saksi Said, hakim Tiwik kemudian mempertanyakan kepada jaksa Gilang kenapa pihak Morena PUB & KTV tidak dijadikan saksi dalam perkara ini. ” Saudara jaksa, kenapa pihak Morena tidak hadirkan sebagai saksi dalam perkara ini? ” tanya hakim Tiwik lagi. Jaksa Gilang menjawab, ” tidak yang mulia. Sebab dalam berkas perkara, pihak Morena Pub & KTV tidak dijadikan sebagai saksi ” Jawab Jaksa Gilang.
Terdakwa Andika yang hadir dalam persidangan didampingi Tim Penasehat Hukumnya pun tidak membantah apa yang disampaikan Saksi Said. Bahkan, terdakwa Andika membenarkan semua pernyataan yang disampaikan saksi Said. ” Semua keterangan saksi sudah benar yang mulia. Kami penasehat hukum dan terdakwa sendiri tidak membantah. Kami tidak mengajukan pertanyaan apapun ke saksi ” tungkas salah satu Penasehat Hukum terdakwa Andika.
Atas pernyataan terdakwa dan penasehat hukumnya, Hakim Tiwik, akhirnya menutup persidangan. ” Saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi telah selesai. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli ” ujar hakim Tiwik sambil mengetuk palu.
Sebagaiamana diketahui bahwa penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar ini dilakukan Petugas Bea dan Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu. Mikol ilegal asal Tiongkok ini di pasok dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.
Dari hasil penyidikan disebutkan, pemilik mikol merupakan seorang pengusaha bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.
Tidak terima ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, pengusaha tersebut sempat mengajukan Praperadilan ke PN Batam melalui penasehat hukumnya. Namun dalam sidang Praperadilan (Prapid), majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (Anto)