LIPUTANHUKUM.COM: Sidang lanjutan Gugatan Kadus Montong Suleman melawan Kades Silumajang Julpian Munthe digelar kembali hari ini di PTUN Medan dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat para pihak, Kamis (08/08/2024).
Persidangan dilakukan di Ruang Sidang PTUN Medan di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Persidangan dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat para pihak ini dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukum Para Pihak.
Menurut Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Minggu depan (Kamis, 15/08/2024). ” Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tgl 15 Agust 2024 dengan agenda Masih tambahan bukti surat para pihak dan saksi dari Tergugat Trimakasih ” ujar Muji Nuddin melalui WhatsAppnya (08/08/2024).
Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe ini tercatat dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn. (Red)