MEDAN-LH: Sidang lanjutan hari ini (Kamis, 13/06/2924) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Perkara Nomor : 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn tertanggal 7 Mei 2024 dengan agenda perbaikan Gugatan berlangsung mulai Pukul 12.00 WIB dan selesai Pukul 12.30 WIB. Sidang dilakukan di Ruang Sidang PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Pada sidang keempat ini, Gugatan Suleman telah diterima oleh Majelis Hakim setelah melalui beberapa kali perbaikan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS. ” Agenda sidang hari ini sudah selesai Bang. Gugatan dan Kuasa sudah diterima Majelis. Lanjutan sidang berikutnya tanggal 20 Juni (2024), masih memanggil Tergugat dan Pihak Terkait dengan agenda sidang Pembacaan Gugatan Secara e-court (elektronik) ” ujar Kuasa Hukum Suleman dari “LAW FIRM TF & PARTNERS” Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 13/06/2024) Pukul 14.46 WIB.
Sidang hari ini merupakan sidang keempat atas Perkara Nomor : 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn dengan Penggugat Kadus Montong Suleman dan Kades Silumajang Kecamatan Na:IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Julpian Munte sebagai tergugat. Sementara Atas Munthe merupakan Pihak Terkait karena ditunjuk sebagai PLT Kadus Montong oleh Kades Silumajang.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Suleman dari “LAW FIRM TF & PARTNERS” Muji Nuddin Ritonga, SH, MH” bahwa Majelis Hakim memanggil kembali Pihak Terkait dalam hal ini PLT Kadus Montong Atas Munthe untuk persidangan yang akan datang setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir.
Masih menurut Muji Nuddin Ritonga, SH, MH, selain PLT Atas Munthe, Majelis Hakim juga memanggil Tergugat pada persidangan yang akan datang dengan agenda sidang Pembacaan Gugatan Secara e-court (elektronik).
Sesuai pemberitaan sebelumnya, berdasarkan Press Release Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS (07/06/2924), pihak Kuasa Hukum Suleman berpendapat bahwa ” pemberhentian Klien kami selaku Kepala Dusun Montong tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan perundang-undangan yang ada “ bunyi press release tersebut.
” Bahwa pemberhentian Klien kami selaku Kepala Dusun Montong sangat tidak berdasar, Dimana Klien kami sebelumnya tidak pernah dikenai sanksi administratif maupun diberikan peringatan tertulis pertama dan kedua dari Tergugat. Jika Klien kami telah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semestinya Klien kami dikenai sanski administratif maupun diberikan peringatan tertulis pertama dan kedua sebelum diberhentikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa “ ujar Kuasa Hukum Suleman berpendapat melalui press release itu.
Selanjutnya, masih mengutip pendapat Kuasa Hukum Suleman melalui press release itu, ” Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut menurut hemat kami, tindakan Tergugat yang memberhentikan Klien kami selaku Kepala Dusun Montong telah cacat procedural dan harus dibatalkan “ tandas Press Release Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS yang dikirim ke redaksi liputanhukum.com pada Jum’at (07/06/2024). (Red)