MEDAN-LH: Sidang Lanjutan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki agenda penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat. Sidang hari ini dilaksanakan secara E-Court oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Sayang, Duplik dari Pihak Tergugat belum dapat diakses dan didownload sehingga belum dapat diketahui apa isinya.
Sementara itu, sidang lanjutan akan dilakukan pada pekan depan tepatnya Kamis (25/07/2024) dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di PTUN Medan. ” Persidangan dengan agenda penyampaian Duplik Tergugat melalui E-Court telah selesai. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di Pengadilan TUN Medan ” pungkas Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 18/07/2024).
Ketika diminta Duplik dari Pihak Tergugat, Muji Nuddin mengatakan ” Ntar ya Bang, soalnya sedang ada gangguan jaringn dari MA. Jadi belum bisa didownload ” jawabnya.
Artinya, lanjut Muji, belum bisa dipastikan apa saja yang menjadi bantahan Pihak Tergugat. ” Untuk sementara karena kita belum memperoleh Sofcopy Dupliknya, maka belum bisa dipastikan apa-apa saja yang menjadi bantahan mereka ” ujar Muji. (Buyung/Red)