2,002 views

Aksi Demo Menuntut Evaluasi Perpanjangan HGU PT SOCFINDO dan Tuntut Penghapusan Perbudakan Modern

LIPUTANHUKUM.COM: Jelang HUT Ke-16 Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) yang akan dilaksanakan 21 Juli 2024 Beberapa Orang yang menamakan dirinya Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labura melakukan aksi di depan Kantor PT SOCFINDO Aek Paminke. 

Para Demonstran meminta adanya evaluasi permohonan perpanjangan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) Penanaman Modal Asing (PMA) PT Socfin Indonesia (SOCFINDO) karena diduga Perusahaan itu tidak mensejahterakan penduduk dalam hal ini adalah Karyawan perusahaan itu sendiri sehingga disinyalir dapat dikategorikan bentuk perbudakan modern. Hal ini dibuktikan dengan adanya sebanyak 310 orang terdata sebagai Penduduk Miskin berdasarkan Perbub No 17 Tahun 2021.

 

Selain itu, Para Pendemo juga meminta Kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat agar bekerjasama dengan Dirjen Pajak memeriksa kemungkinan manipulasi data laporan keuangan/ Pajak dari perusahaan itu.

Tuntutan selanjutnya adalah mengusut penggunaan detail Dana Desa yang berada di Perkebunan PT SOCFINDO yakni  Dana Desa di Desa Perkebunan Halimbe dan Dana Desa di Desa Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

Berikut adalah statement dari Para Pendemo:

1. Agar Bupati (Labura) kembali mempelajari peta kemiskinan ditengah laporan surplus perekonomian perkebunan dan bersama BPN Labuhanbatu memutus izin HGU PT Socfindo Aek Paminke;

2. Meminta Kejaksaan Negeri Rantauprapat bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk memeriksa apakah ada kemungkinan manipulasi data laporan keuangan perusahaan dan dari Kepala Desa karena dugaan korelasi terbalik sebagai salah satu penyambung data kemiskinan di Labuhanbatu Utara;

3. Untuk selanjutnya, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor PT SOCFINDO di Medan meminta agar dilakukan pemecatan kepada Manager  yang melakukan pembiaran kemiskinan terhadap yang kami sinyalir adalah karyawan;

Demikianlah pembacaan statement kami ini.

Dari

Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu Utara ” demikian release berita dan Video Aksi yang diterima Redaksi liputanhukum.com (Kamis, 18/07/2024).

Sampai berita ini ditayangkan belum dapat dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi baik kepada Pihak PT SOCFINDO maupun kepada Pihak Terkait lainnya termasuk kepada Kepala Desa Perkebunan Aek Paminke maupun Kepala Desa Perkebunan Sihalembe. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.