Oleh:
**EDY SYAHPUTRA RITONGA
Pemerhati Labuhanbatu
JELANG TAHUN POLITIK yakni Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur yang digelar secara serentak di tahun 2024 hanya tinggal hitung bulan. Untuk itu, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu beserta Perangkat Desa mulai disorot oleh masyarakat.
Pasalnya ASN, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/ Pilgub.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta Perangkat Desa merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/ Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay), demokrasi dan adil.
Larangan ASN agar tidak ikut serta politik praktis sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Selain ASN, juga telah diatur dalam peraturan larangan bagi para Kepala Desa beserta perangkat desa untuk tidak ikut dalam politik praktis yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Sebagai Pemerhati Labuhanbatu, saya ingin menegaskan dan mengingatkan kepada para ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Saya menghimbau kepada para ASN, Kepala Desa beserta jajarannya atau disebut dengan Perangkat Desa agar tidak terlibat politik praktis dan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku tentang larangan bagi ASN dan Kepala Desa. Mari kita jadikan pemilihan pilkada dan pemilihan gubernur berjalan dengan lancar, demokrasi, jujur dan adil berdasarkan hati nurani rakyat, dan jangan ada interpensi dari pemangku jabatan terhadap masyarakat.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**
Undang undang ini bukan baru tapi sudah sangat lama namun slama ini undang2 ini tidak berlaku jadi smua cuman omon omon aja