MEDAN-LH: Sidang lanjutan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn terkait gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Suleman atas pemberhentiannya oleh Kepala Desa Silumajang kembali digelar secara E Court (Elektronik) pada hari ini (Kamis, 11/07/2024).
Adapun agenda sidang hari ini adalah penyampaian Replik Penggugat atas Jawaban Tergugat pada sidang sebelumnya (Kamis, 04/07/2024).
Dalam jawaban tergugat atas gugatan penggugat pada sidang secara E Court (Elektronik) sebelumnya, disampaikan bahwa Pihak Tergugat dalam hal ini Kades Silumajang yang diwakili Kuasa Hukumnya dari Bagian Hukum Pemda Labura berisi ” meminta kepada Majelis Hakim PTUN Medan untuk menolak seluruhnya gugatan yang yang diajukan Penggugat “.
Nah, pada sidang hari ini secara E-court (Kamis, 11/07/2024), Pihak Penggugat Kadus Suleman yang dibacakan Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS menyampaikan dan membacakan Replik pada sidang secara E-Court.
Dalam Replik Penggugat yang disampaikan dalam Pokok Perkara pada Poin 1 bahwa ” Penggugat tetap dengan dalil gugatan Penggugat semula dan menolak secara tegas semua dalil Jawaban yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Jawabannya, kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Penggugat dalam Replik ini “ demikian bunyi Replik Penggugat yang dibacakan secara E-Court oleh Kuasa Hukumnya Muji Nuddin Ritonga, SH, MH dan disampaikan ke redaksi liputanhukum.com (Kamis, 11/07/2024).
Selanjutnya, pada poin 2 dan 3 Replik Penggugat disampaikan, ” 2. Bahwa tidak benar dalil Jawaban Tergugat pada angka 3 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat telah ikut serta dalam kampanye pemilihan umum salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI pada tanggal 18 Desember 2023 saat jam kerja sedang berlangsung. Yang benar adalah Penggugat pernah 1 (satu) kali ikut dalam acara pertemuan partai politik di ruang tertutup di Grand Hotel Aek Kanopan dan Penggugat tidak pernah sama sekali berkampanye dan atau meyakinkan warga masyarakat untuk memilih salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI;
3. Bahwa kehadiran Penggugat di Grand Hotel Aek Kanopan tersebut bukan untuk berkampanye maupun mendukung salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI, akan tetapi kehadiran Penggugat dikarenakan Penggugat diajak oleh teman Penggugat ke Grand Hotel Aek Kanopan, setibanya di Grand Hotel Aek Kanopan Penggugat diminta untuk memakai baju salah satu partai politik, sehingga kehadiran Penggugat di Grand Hotel Aek Kanopan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ikut serta dalam kampanye pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “ bunyi poin 2 dan 3 Replik Penggugat.
Pada Poin 4 Replik Penggugat menegaskan, ” Bahwa jika benar Penggugat ikut serta dalam kampanye pemilihan umum seharusnya Tergugat melaporkan perbuatan Penggugat tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, namun faktanya Penggugat tidak pernah dilaporkan oleh Tergugat kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Utara hingga sampai saat ini, malah Penggugat diperiksa oleh Inspektorat Labuhanbatu Utara yang sama sekali tidak ada kewenangannya untuk memeriksa pelanggaran pemilu “ bunyi poin 4 Replik itu.
Demikian beberapa poin Replik Penggugat yang berhasil dikutip dari Replik yang dibacakan secara E-Court oleh Kuasa Hukum Penggugat dari LAW FIRM TF & PARTNERS pada Kamis (11/07/2024). (Amir)
