LABUHANBATU-LH: Gabungan Mahasiswa Pejuang Keadilan (GMPK) menggelar aksi damai datangi Kantor Cabang BRI di Jl Jenderal Sudirman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa pagi (09/07/2024 ).
Aksi yang dilakukan puluhan masyarakat dan mahasiswa tersebut, untuk menuntut BRI mengembalikan jaminan nasabah berupa surat agunan, saat melakukan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di seluruh kantor cabang BRI.
” Sebab pengambilan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak harus pakai jaminan ” sebut Irwansah selaku pemimpin aksi di depan Kantor BRI Rantauprapat (10/07/2024).
Menurut Irwansah, masyarakat yang ingin mengambil pinjaman dana tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko ) No 1 tahun 2023. ” Kami bergegas ke Kantor BRI untuk meminta kepada pihak BRI menerapkan Permenko Perekonomian No.1 Tahun 2023. Yang mana didalam isinya tidak mengunakan Jaminan untuk pinjaman KUR ” sebutnya.
Selain itu, Irwansyah juga selaku pimpinan aksi menyampaikan bahwa pimpinan BRI Unit Ajamu mestinya mengembalikan agunan nasabah yang mengambil Kredit Usaha Rakyat ( KUR ), sesuai dengan regulasi yang diatur pemerintah. ” Bank BRI melanggar regulasi, mestinya mereka kembalikan jaminan nasabah. Dalam minggu ini juga kita akan kejar penalti untuk kordinasi baik sama pihak Bank untuk penyalur KUR. BRI harus kena penalti ” tandasnya.
” Melalui aksi ini, kami berharap pihak BRI dapat berkordinasi untuk bekerja sama untuk meringankan masyarakat saat pengambilan dana KUR. Ini semua bertujuan untuk membantu mendongkrak perekonomian masyarakat melalui modal usaha KUR ” pungkas Irwansyah.
Sementara itu, Kepala kantor cabang BRI Rantauprapat belum dapat ditemui diruang kerjanya guna untuk konfirmasi memintai keterangan.
Adapun beberapa poin yang dapat ditulis dalam tuntutan aksi damai mereka yakni :
1) Meminta pimpinan BRI cabang Rantauprapat melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala Unit terkait pinjaman dana KUR yang diduga dimana deibitur diharuskan menggunakan agunan jaminan agar mendapat pinjaman KUR;
2) Meminta pimpinan cabang BRI Rantauprapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala Unit BRI Ajamu;
3) Meminta kepala kejaksaan Rantauprapat periksa kepala cabang kantor BRI Rantauprapat diduga ikut terlibat atas penahanan agunan pada Debitur terkait program KUR.
Selama aksi berlangsung, terlihat aman dan damai tanpa ada tindakan yang anarkis. (Edy Syahputra Ritonga)