MEDAN-LH: Managemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 (PTPN.IV.R1) melakukan pertemuan dengan mitranya dalam hal ini Koperasi Sawit Sejahtera (KSS). Pertemuan kemitraan ini dilaksanakan di Hotel Shultan Jln Darussalam Medan pada hari ini (Senin, 08/07/2024).
Adapun yang menjadi salah satu tujuan pokok pertemuan adalah dalam upaya menindaklanjuti komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan. Dimana perjanjian itu tertuang dalam akta perjanjian Nomor:314/ SPJ/ 44/ 2011 dan Nomor: 18/ KSS/ VI/ 2011 tanggal 16 Juni 2011.
Tampak hadir dalam pertemuan ini antara lain Ahmad Gozali Harahap Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kehadiran Kabid Koperasi UKM ini kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi dan tentang keberadaan KSS.
Dalam paparannya Kabid Koperasi ini menjelaskan” Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang dan RALB harus memenuhi qorum, hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada Publik selama 3 (tiga) bulan ” tandasnya.
Selanjutnya, ujar Ahmad Gojali, ” setelah tiga bulan pembubaran, pengurus wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi, beserta penyerahannya seluruh berkas Koperasi yang terdiri dari akta pembentukan, AD/Art dan dokumen lainnya ” pungkasnya.
Masih menurut t penjelasan Ahmad Gojali, ” selanjutnya Dinas Koperasi melaporkan ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat Pembubarannya ” jelas Ahmad Gojali.
” Artinya, siapapun tidak bisa membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku salah satunya RALB ” kata Kabid UKM dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Tapsel ini.
Lebih lanjut, Kabid UKMĀ ini dalam Paparannya menerangkan, ” terkait dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu, mereka terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah, tetapi keberadaannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Notaris yang membuat aktanya, bukan sebagai representatif atau kelanjutan dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS). Antara KPSS dengan KSS dua lembaga yang berbeda badan hukumnya. Dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama kemitraan dengan PTPN.IV.R1, yang dibuat pada Tahun 2011 dengan KSS. Yang berhak tetap KSS. Dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda ‘Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya’ ” tegas Ahmad Gozali Harahap.
Terpisah, Dr Christian Orchard Perangin-Angin SH.MKn.CLA Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH) PTPN.IV.R1, saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap pembangunan lahan plasma, menegaskan ” Sampai dengan sekarang ini PTPN.IV.R1, tetap komitmen untuk membangun lahan plasma dimaksud dan hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat bernomor: 1SKH/ X/ 1296/ VI/ 2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal: Penegasan dan Komitmen PTPN.IV Regional-I terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 142.A/ KPTS/ 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditanda tangani oleh Tengku Rinel Selaku SEVP Busines Support PTPN.IV.R1 ” jelasnya.
” Kemudian sehubungan dengan kemitraan untuk pembangunan lahan Plasma dimaksud sampai dengan sekarang ini perusahaan tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat pada tahun 2011″ tegas Kabag Hukum ini. (TEAM)