LUPUTANHUKUM.COM: Pihak Keluarga Pegi Setiawan menyambut gembira putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah mengabulkan gugatan praperadilannya. Salah satu keluarga Pegi bernama Lusiana (adik) mengungkapkan rasa terimakasihnya atas putusan hakim Eman Sulaeman. “ Terimakasih kepada hakim telah memutus seadil-adilnya keputusan ini. Karena ini nasibnya seseorang ” ujar Lusiana dihadapan Para Awak Media (Senin, 08/07/2024).
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan, Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah menerima seluruh gugatan Pegi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dengan putusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam. “ Mengabukan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ” putus Hakim Tunggal Eman Sulaeman sambil mengetuk palu Tok Tok Tok (08/07/2024).
Putusan Hakim Tunggal tersebut, didasarkan pada fakta yang menunjukan bahwa dalam penetapannya, Polda Jabar sebagai penggugat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan sebelum penetapan sebagai tersangka. Sementara menurut peraturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Hal ini harus dilakukan, lanjut Hakim Eman, mengingat pemeriksaan bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang. Dengan demikian, lanjutnya, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan. “ Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula ” pungkas Hakim Eman.
Atas bebasnya Pegi, pihak keluarganya bersama-sama akan menjemput Pegi ke Polda Jawa Barat. “ Sekarang, sekarang (menjemput Pegi Setiawan),” kata Rudi kepada para wartawan. (Dewi)