1,603 views

Hakim Tunggal Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

LIPUTANHUKUM.COM: Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan bersama Tim Kuasa Hukumnya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon akhirnya dikabulkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman. Hakim dalam praperadilan ini menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

” Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum ” tandas Hakim Eman Sulaeman membacakan putusannya di PN Bandung (Senin, 08/07/2024).

Dengan putusan ini berarti Hakim Eman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan. ” Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum ” pungkas Hakim Eman. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.