JAKARTA-LH: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan sebagian rekening yang dicurigai berkaitan dengan Judi Online kepada Penyidik Bareskrim Polri. Untuk itu, Penyidik Bareskrim Polri akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) Hadi Tjahjanto. ” Rekening yang dicurigai berdasarkan analisis dari PPATK sudah kami serahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri “ pungkas Hadi (Jum’at, 06/07/2024).
Oleh karena itu, lanjut Hadi, ” Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, akan kami ambil “ tandasnya.
Masih berdasarkan penjelasan Ketua Satgas Judol Hadi Tjahjanto, bahwa rekening yang berpotensi dibekukan itu dicurigai berkaitan dengan judi online berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang ada di rekening itu, lanjut Hadi, dapat disita pemerintah jika tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.
Menurut Hadi, Satgas Judi Online masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening itu. Hadi mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga berkaitan judi online.
Ketua Satgas Judol itu memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut. ” Prosesnya kami akan terus berkirim kepada penyidik di Bareskrim Polri. Belum semuanya, tetapi terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim “ paparnya.
Hadi juga menjelaskan bahwa Satgas Judol juga masih mendistribusi nama-nama pegawai dari Kementerian/ Lembaga yang terlibat dari judi online. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak Kementerian/ Lembaga.
Selain Pihak Kementerian/ Lembaga, menurut Hadi, Satgas Judol juga menerima permintaan dari sejumlah pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa pemda. ” Sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama dari Kementerian/Lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami serahkan karena banyak permintaan dari Kementerian/Lembaga. Termasuk ada beberapa Pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemda “ tegas Hadi.
Berdasarkan data dari PPATK, ada Lima (5) Provinsi dengan transaksi Judi Online Terbesar yakni Provinsi Jawa Barat berada di urutan pertama dengan nilai mencapai Rp3,8 Triliun, kemudian DKI Jakarta di urutan kedua, Jawa Tengah ada di posisi ketiga, Jawa Timur pada posisi keempat, dan posisi kelima ada Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu sempat viral dan heboh setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa praktik judi online diduga dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif, mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga pegawai ke-Setjenan diberbagai tempat di Indonesia. (Dessy)