Selain itu, Hakim juga menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Dalam putusannya itu, Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal lainnya yang memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Selanjutnya, dalam vonis itu, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditempat yang sama, seusai sidang vonis SYL ini, terjadi kericuhan yang menyebabkan seorang jurnalis TV bernama Bhodiya Vimala menjadi korban. Diduga kuat, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh massa pendukung SYL yang memang turut hadir dalam persidangan tersebut. Atas penganiayaan yang dialaminya, Bhodiya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
” Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang ” tandas Bhodiya di Polda Metro Jaya (Kamis, 11/07/2024).
Laporan Bhodiya tersebut teregister dengan nomor LP/ B/ 3926/ VII/ 2024/ SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024.
Menurut pengakuan Bhodiya, saat itu kondisi ruang sidang terbilang penuh. Kemudian, massa pendukung SYL itu berdiri berjajar dan menutup pintu keluar ruang sidang. ” Supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya ” papar Bhodiya.
Dari pengakuan Bhodiya, bahwa dirinya sempat terjatuh karena saling berdesakan. Kala itu dirinya berusaha melindungi peralatan kerja miliknya sehingga dirinya akhirnya terinjak massa. ” Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya, saya teriak koruptor gitu, lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu ” terang Bhodiya.
Berdasarkan pantauan dari luar ruangan sidang, kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis. Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga petugas keamanan. Para wartawan yang telah me mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL. Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.
Akibat kericuhan itu, Terpidana SYL kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.
Akibat kericuhan itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut. (Dessy)