1,959 views

Pedol Salah Seorang Terduga Sindikat Persekongkolan Penjual Narkoba Kampung Pajak Berhasil Diamankan Kepolisian Di Medan

LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART Als Pedol, laki-laki, 40 thn, Petani, Alamat Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu (08/06/2024) mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA Als Andi dan YFN Als Yose Als Ipan pada hari Sabtu yang lalu (01/06/2024) sekira pukul 15.30 WIB di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Labura, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA Als Andi dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN Als Yose Als Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA Als Andi bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ART Als Pedol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.

Selanjutnya, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART Als Pedol pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30.WIB di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA Als Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kabuoaten Labuhanbatu, namun keberadaan JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

Kemudian Tersangka ART Als Pedol dan Barang Bukti yg disita 1 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.