“….. Tindakan Tergugat Yang Memberhentikan Klien Kami Selaku Kepala Dusun Montong Telah Cacat Procedural dan Harus Dibatalkan ” ujar Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS.
MEDAN-LH: Sidang lanjutan Perkara Nomor : 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn tertanggal 7 Mei 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Penggugat Suleman selaku Kepala Dusun (Kadus) Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggugat Kepala Desa Silumajang Julpian Munte yang berlangsung pada Kamis (06/06/2024) di PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Dalam persidangan kali ini (sidang ketiga), Pihak Penggugat Suleman diwakili Kuasa Hukumnya dari “LAW FIRM TF & PARTNERS”. Tampak Muji Nuddin Ritonga, SH, MH dari LAW FIRM TF & PARTNERS sebagai Kuasa Hukum Penggugat Suleman menghadiri persidangan.
Ketika Muji, panggilan akrab Muji Nuddin Ritonga, dikonfirmasi terkait tanggapannya atas perkara ini, yang bersangkutan menyampaikan, ” besok akan kita lakukan Konferensi Pers ya Bang ” pungkas Muji Singkat (Kamis, 06/06/2024).
Benar, pada Jum’at (07/06/2024) sekira Pukul 14.36 WIB Muji Nuddin Ritonga, SH, MH dari LAW FIRM TF & PARTNERS sebagai Kuasa Hukum Kadus Montong Suleman mengirimkan Press Release ke redaksi liputanhukum.com.
Berikut kutipan lengkap Presss Release Muji Nuddin Ritonga, SH, MH dari LAW FIRM TF & PARTNERS Kuasa Hukum Suleman selaku Penggugat dalam Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn:
” PRESS RELEASE
LAW FIRM TF & PARTNERS
Pada hari ini, Jumat tanggal 07 Juni 2024, kami telah melakukan konferensi pers sehubungan dengan perkara nomor 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Adapun tanggapan kami selaku kuasa hukum Suleman selaku Penggugat dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat atas nama Suleman merupakan Klien kami sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juni 2024;
2. Bahwa sejak tanggal 19 Juni 2020 Klien kami telah diangkat menjadi Perangkat Desa Silumajang sebagai Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 141/142/SIL/VI.2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Silumajang, tanggal 19 Juni 2020, atas nama Suleman;
3. Bahwa Klien kami telah diberhentikan oleh Tergugat sebagai Kepala Dusun Monotong pada tanggal 03 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/2/Pem/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe, yang diketahui dan diterima oleh Klien kami pada tanggal 04 April 2024;
4. Bahwa Klien kami merasa keberatan terhadap pemberhentian selaku Kepala Dusun Montong, sehingga Klien kami telah menempuh Upaya administrasi dengan mengajukan surat keberatan kepada Tergugat pada tanggal 15 April 2024, namun surat keberatan tersebut belum ditanggapi hingga sampai gugatan di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
5. Bahwa berdasarkan hemat kami, pemberhentian Klien kami selaku Kepala Dusun Montong tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan perundang-undangan yang ada;
6. Bahwa pemberhentian Klien kami selaku Kepala Dusun Montong sangat tidak berdasar, Dimana Klien kami sebelumnya tidak pernah dikenai sanksi administratif maupun diberikan peringatan tertulis pertama dan kedua dari Tergugat. Jika Klien kami telah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semestinya Klien kami dikenai sanski administratif maupun diberikan peringatan tertulis pertama dan kedua sebelum diberhentikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut menurut hemat kami, tindakan Tergugat yang memberhentikan Klien kami selaku Kepala Dusun Montong telah cacat procedural dan harus dibatalkan;
8. Bahwa gugatan Klien kami perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda perbaikan, dan saat ini sedang kita persiapkan perbaikannya untuk kita ajukan pada saat persidangan hari Kamis tanggal 13 Juni 2024;
Demikian kami sampaikan.
Medan, 07 Juni 2024
Hormat kami
Law Firm TF & PARTNERS
MUJI NUDDIN RITONGA, SH., MH “.
Pada persidangan ketiga ini, dengan agenda perbaikan Gugatan, Hakim telah memanggil PLT Kadus Montong Atas Munthe sebagai Pihak Terkait. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak tampak menghadiri persidangan. Untuk itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun, Hakim akan kembali memanggil Pihak Terkait PLT Kadus Montong Atas Munthe untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
Ketika perkembangan perkara ini dikonfirmasi kepada Suleman, yang bersangkutan menjawab dengan singkat ” semua langkah-langkah hukum sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya dari LAW FIRM TF & PARTNERS ” tandasnya (Kamis, 06/06/2024). (Red)