LIPUTANHUKUM.COM: Pada Sidang Kedua Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dan perbaikan Gugatan (Kamis, 30/05/2024), Kepala Dusun Montong dalam hal ini sebagai Penggugat, Suleman als Suleman Munthe kembali menghadiri langsung persidangan tanpa didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara. Suleman yang diberhentikan oleh Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) harus berjuang sendiri memperjuangkankan hak-haknya.
Adapun dari Pihak Tergugat diwakili oleh Kuasanya dari Staf Bagian Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Husin Harahap. Sementara Tergugat yang dalam hal ini Kades Silumajang Julpian tidak tampak dalam persidangan.
Sidang dimulai Pukul 10.30 WIB di RUANG SIDANG II PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut penjelasan Suleman kepada liputanhukum.com, bahwa dirinya telah memperbaiki Surat Gugatannya sesuai masukan dari Hakim pada Sidang Perdana pada Selasa (21/05/2024) yang lalu. ” Sesuai masukan dari Hakim Yang Mulia pada Sidang Perdana Minggu yang lalu, maka perbaikan Surat Gugatan sudah saya perbaiki dan tadi saat sidang sudah saya serahkan ke Majelis Hakim ” tandas Suleman di salah satu warung samping Gedung PTUN Medan (Kamis, 30/05/2024).
Ketika ditanyakan terkait mengapa dirinya belum menggunakan Advokat sebagai Kuasa Hukumnya, Suleman menyampaikan, ” keinginan untuk mencari Advokat sebagai Kuasa Hukum yang akan membantu saya sedang saya upayakan. InsyaAllah dalam persidangan berikutnya sudah ada ” jawab Kadus Montong yang diberhentikan Kades Silumajang itu.
Seperti pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, bahwa Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN. Sementara sidang Perdananya sudah dilaksanakan pada Selasa (21/05/2024) yang lalu.
Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Obyek Sengketa yang diajukan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya.
Terkait kesiapan bukti-bukti atas gugatan yang didalilkannya, Suleman menyatakan sudah sangat siap. ” Sudah sangat siap, nanti akan kita tunjukkan dalam persidangan selanjutnya. Apa yang saya dalilkan dalam gugatan saya, pasti sudah saya siapkan buktinya. Saya menyadari bahwa apa yang saya dalilkan wajib saya buktikan ” pungkas Suleman.
Dalam wawancara sebelumnya, Suleman pernah menjelaskan bahwa ada dugaan telah terjadi maladministrasi pada proses pemecatannya sebagai Kadus Montong. “ Menurut saya ini diduga Maladministrasi. Namun, Saya masih mempelajari dulu lebih seksama dan akan berkonsultasi kepada pihak-pihak yang saya anggap berkompeten “ ujar Suleman saat itu (05/04/2024).
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Saat itu Suleman juga mempertanyakan, apakah pelanggaran seperti yang dituduhkan kepadanya, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Labura mengikuti kampanye Pemilu salah satu Caleg di Grand Hotel Aek Kanopan (18/12/2023), harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan ? “ Kalau memang seberat itu hukumannya, apakah ini juga akan diterapkan kepada Para Pejabat atau ASN lainnya andaikata ada yang bertindak seperti itu ? “ kata Suleman dengan nada tanya.
” Yang lebih naif lagi, saya tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP1, SP2) dan selanjutnya, tiba-tiba langsung dipecat. Apa begini prosedurnya ? ” tandas Suleman dengan nada tanya
Atas pemberhentian dirinya, Suleman mempertanyakan beberapa hal:
” Pertama, Kalau memang tuduhannya adalah pelanggaran pemilu, mengapa saya tidak pernah diperiksa Bawaslu ? Bukankah pelanggaran yang dituduhkan ke saya itu harus dibuktikan dulu sesuai UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017-Red). Kedua, mengapa saya tidak pernah menerima SP1, SP2, dan seterusnya dan atau setidaknya sesuai UU Tentang Desa (UU No 6 Tahun 2014-Red) ? Ketiga, mengapa Surat Pemberhentiannya baru saya terima 3 bulan setelah ditandatangani ? Akibatnya, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Kadus. Ada bukti-bukti bahwa saya masih difungsikan sebagai Kadus ” pungkas Suleman.
Bukti nyata lainnya, lanjut Suleman, ” Bahkan, honor saya sebagai Kadus Montong Desa Silumajang untuk bulan Januari, Pebruari, dan Maret Tahun 2024 masih dibayarkan ke saya pada Minggu Malam tanggal 7 April 2024 yang lalu ” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sulaman, ” saya juga masih dipungsikan sebagai Kadus untuk urusan tanah dan lainnya di wilayah hukum Dusun Montong pada bulan Maret 2024 ” tutupnya. (Torang/Red)