1,027 views

Sidang Perdana Bupati Labuhanbatu NonAktif Erik Adtrada Ritonga Labuhanbatu

LIPUTANHUKUM.COM: Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan gratifikasi (suap) yang melibatkan Bupati Labuhanbatu NonAktif Erik Adtrada Ritonga mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (30/05/2024). Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Erik menerima suap sebesar Rp 4,9 Miliar.

Selain Bupati Nonaktif Erik Adtrada, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra  juga didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar. Diduga keduanya menerima suap dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu.

Selesai persidangan, JPU Fahmi Ari Yoga menjelaskan kepada para awak media, bahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi. ” Dalam dakwaan, kita dakwakan bahwa yang bersangkutan telah menerima uang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik ” tandasnya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa uang suap tersebut merupakan fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. ” Dimana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya ” ujarnya.

JPU KPK itu menerangkan bahwa pada awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu. ” Nah, jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR ” pungkas Fahmi.

Ketika dicecar mengenai perusahaan siapa yang dimenangkan, menurut Fahmi bahwa terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan. ” Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati ” papar Fahmi.

Masih menurut keterangan Fahmi, bahwa saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah 4 orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini. ” Semua yang hadir sebagai terdakwa disini itu penyuap, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi ” pungkasnya.

Untuk itu, JPU mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. ” Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP ” tegas Fahmi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketuai oleh Hakim As’ad Rahim Lubis. Hakim menunda persidangan hingga Kamis depan (06/06/2024)  dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

Beberapa saat setelah penangkapan, KPK merilis 10 nama yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rantauprapat Labuhanbatu pada Kamis (11/01/2024). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan Pointers Konferensi Pers KPK (Jum’at, 12/01/2024),  dari 10 orang yang diamankan tersebut terdapat nama Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kemudian ada nama Maharani (MHR) sebagai Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai Anggota DPRD Labuhanbatu, HEH sebagai Kadis PUPR Labuhanbatu, FS alias Abe pihak Swasta, ES alias Asiong pihak Swasta, AK pihak Swasta, SS sebagai Asisten Pemkab Labuhanbatu, EB asisten RSR, dan TR pihak Swasta. ” Ada 10 orang ” kata Juru bicara KPK Ali Fikri saat itu (12/01/2023). 

Dari pengembangan OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Labuhambatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) alias Anto Pasaribu sebagai tersangka baru. Penetapan Anto sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu yang sebelumnya telah menahan Bupati Erick Atrada Ritonga (EAR).

Selain YSP, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam perkara ini yakni Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku Pihak Swasta. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu. “ Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan kedua WRS, swasta ” pungkas Ali Fikri kepada awak media (Jum’at Malam, 26/01/2024). (AHN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.