LABUHANBATU-LH: Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah, SH, MH dengan tim Opsnalnya berhasil menangkap pelaku pencurian TBS beserta penadahnya dengan inisial sebagai berikut:
1) HT, lk, 20 thn, penduduk Dusun II Pinggir Jati Desa Parpaudangan Kec Kualuh hulu Kabupaten Labura (pelaku pencurian);
2) SO, lk, 35 thn, penduduk Dsn IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura ( Penadah).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, SH pada hari Kamis (23/05/2004) mengatakan bahwa Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH sehubungan dengan keluhan akan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit baik diperkebunan masyarakat maupun perkebunan milik Perusahaan (PTPN/ PT). Personil Polsek Kualuh Hulu merespon keluhan masyarakat maupun perusahaan untuk menindak pencurian TBS.
Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH bersama timnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadinya pencurian TBS, maka pada hari Rabu (22/05/2024) sekira pukul 03.15 WIB melaksanakan patroli di seputaran Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Kemudian Tim melakukan pemantauan disekitar rumah yang diduga sebagai penampung buah kelapa sawit curian dan tidak berapa lama datang 1 orang pelaku HT dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat membawa keranjang gandeng yang berisikan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, pelaku menurunkan buah kelapa sawit tersebut di halaman belakang rumah penampung buah kelapa sawit curian (Penadah ). Sekira pukul 03.15 WIB Tim langsung menangkap pelaku HT beserta penadah buah kelapa sawit curian yakni berinisial SO.
Hasil interogasi pelaku HT mengaku melakukan pencurian TBS dengan cara memanen TBS dengan alat pisau arit milik perkebunan PT MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.
Barang bukti yang diamankan dari Pelaku HT adalah 1(satu) Unit sepeda motor merk Turbo tanpa plat (sepeda motor yang digunakan pada saat melangsir buah kelapa sawit), 6 (enam) tros buah kelapa sawit, barang bukti yg diamankan dari penadah SO adalah 143 (seratus empat puluh tiga) tros buah kelapa sawit, 01(satu) buah keranjang gandeng, 03 (tiga) tojok dan 1 (satu) gancu.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. (HMS/Red)