126 views

BEBASKAN TINA RAMBE…., POLISI JANGAN LUPA FUNGSI…!

LABUHANBATU-LH: Kisruh atas penangkapan pengamanan peserta unjuk rasa di PMKS Pulo Padang, membuat demontrasi Pro dan Kontra di Depan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (22 Mei 2024).

Sejumlah massa yang Pro berdirinya PMKS paling awal memulai aksinya. Hal ini terlihat dari yel-yel dan orasi dari pelaku pengunjuk rasa. Sedang yang kontra PMKS tampak dari kalangan mahasiswa/i, aktivis dan masyarakat yang kontra beroperasinya PMKS meminta COPOT KAPOLRES, TUTUP PMKS dan BEBASKAN TINA RAMBE…

Para orator tampak menggebu-gebu menyampaikan orasi dan seakan demontrasi dan sejumlah warga yang memantau dan jurnalis tampak terkotak-kotak di depan Mapolres, di warung-warung, dan kantin Lapangan Ikabina Rantauprapat.

Dari pantauan wartawan sejumlah tokoh politik, pegiat/ pemerhati politik, aktivis, jurnalis dan masyarakat tampak memberikan advis dan pendapatnya terkait operasional pabrik dan perlakuan polisi yang dianggap arogan dan berlebihan dalam penahanan Vina Rambe dengan mempersangkakannya dengan Pasal Mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas, sehingga dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.

Sahrial salah satu wartawan Senior berasumsi Tina harus dibebaskan karena yang dilakukan adalah bentuk perlawanan yang masih pada batas toleransi dan dilindungi UUD 1945 Pasal 28 dan Undang Undang No 9 Tahun 1998. ” Walaupun ada Sanksi Pidana atau yang melanggar aturan pidana, melihat vidio yang beradar, hal yang dilakukan masih sangat wajar dan lumrah. Disini perlu kearifan Pihak Kepolisian yang bersemboyankan dan mengutamakan Pengayoman masyarakat ” pungkas Sarial.

Sementara Hasanuddin Hasibuan SH sebagai Jurnalis dan Pengamat Sosial, membenarkan yang disampaikan Sahrial dan melihat secara kaca mata hukum dan tugas pokok kepolisian wajib membebaskan Tina Rambe. ” Perilaku Pembubaran Paksa dan Penangkapan pengunjuk rasa adalah hal yang berlebihan apabila diterapkan hukum pidana Melawan Petugas dan mengganggu ketertiban umum. Karena unjuk rasa tersebut pasti melanggar ketertiban umum dan melawan petugas karena ada petugas yang mengamankan aksi atau membentengi peserta aksi jangan anarkis. Kalau hanya memukul-mukul tangan petugas dengan tangan tanpa menggunakan alat dan menampar-nampar kap mobil dengan tangan dianggap melawan petugas bahaya negara ini. Perilaku itu lumrah dan sangat wajar, apalagi saat melihat rekannya diamankan ” tandas Hasanuddin Hasibuan SH (23/05/2024).

Lebih lanjut aktivis dan pegiat lingkungan serta pemerhati masyarakat ini menegaskan ” Tina Rambe harus dibebaskan.  Terkait pro dan kontra PMKS, APH harus buka mata, telinga dan nurani, kenapa ada yang pro dan kenapa ada yang kontra maka Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat harus berjalan ” tambah Hasanuddin.

Lebih lanjut Hasanuddin memberikan pendapatnya, ” dan mana yang diutamakan, kalau polisi melindungi perusahaan apa polisi sudah lihat dan miliki legal standingnya (perizinan dan lain sebagainya), asal muasal pembuatannya sudah sesuai prosedur atau belum ? Ketika masyarakat mempertanyakan ini saat pertemuan, pihak perusahaan dan masyarakat yang kontra serta Pemerintah yang mengeluarkan izin, apakah polisi sudah melihat berkas serta sidik berkas asal muasalnya, sehingga konfrehenship memberikan pengayoman kepada yang pro dan kontra serta dapat menyelesaikan permasalahan dengan kewajaran. Untuk itu, maka bebaskan Tina Rambe karena  polisi adalah Polisi NKRI polisinya rakyat Indonesia ” ujar Hasanuddin Hasibuan SH.

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.