LABUHANBATU-LH: Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah J alias Jai, seorang pria berusia 27 tahun yang beralamat di Dusun V, Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, 1 buah dompet berwarna coklat, Uang sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 buah handphone merek Oppo A54.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan Kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari Masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sedang duduk di teras rumah. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 800.000,00 hasil penjualan. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu menyatakan apresiasi atas keberhasilan Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba. (HMS/Red)