LABUHANBATU-LH: Rumah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis Dinihari (21/3/2024) Sekira pukul 02.00 WIB.
Peristiwa itu diduga dilakukan Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dengan cara melemparkan Bom Molotop ke arah mobil yang sedang terparkir di teras rumah Junaidi Marpaung, pada Kamis (21/03/2024). ” Jadi Apinya melalui mobil dulu hingga menyebar kerumah. Sepertinya ada yang melakukan pelemparan kearah mobil diduga bom molotop ” kata Junaidi Saat dikonfirmasi awak media liputanhukum.com (21/03/2204).
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, ” setelah kami tersadar dengan adanya api dirumah, seluruh keluarga mencoba keluar dari pintu rumah depan, namun setelah dibuka pintu itu tidak bisa. Pintu depan seperti diganjal dari luar, jadi kami keluar dari pintu samping rumah hingga pihak keluarga tidak ada yang korban ” tandas Junaidi.
Junaidi berharap dalam peristiwa yang menimpanya, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas atas peristiwa tersebut. ” Berharap kiranya pihak kepolisian dapat mengungkap tuntas kasus ini ” ujarnya.
Menurut Junaidi, sebelum terbakarnya rumah itu, dirinya sempat mendapatkan ancaman menggunakan media sosial, kalau saya dan keluarga tidak akan selamat dan akan dikejar kemanapun. Namun ancaman itu menggunakan fecbook yang menggunakan akun palsu. ” Beberapa hari ini memang saya melakukan investigasi terkait narkoba di Labuhanbatu, kalau beritanya belum ada ” sebut Junaidi Marpaung.
Sementara itu pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hadir di Lokasi, menganalisa bahwa kejadian itu bukanlah akibat dari arus pendek,sebab setelah kita cek wayar dan meteran tidak ada ditemukan yang rusak. ” Kita sudah cek, tidak ada ditemukan akibat arus listrik* ucap Petugas PLN yang enggan menyebutkan namanya.
Atas peristiwa tersebut, Junaidi Marpaung diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tampak hadir pihak kepolisian dan TNI serta Plt Bupati Labuhanbatu hadir melihat terjadinya rumah anggota PWI. Kini rumah tersebut telah di Police Line Polres Labuhanbatu.
Ketua PWI Sumut Mengutuk
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik, SE ketika diminta tanggapannya mengatakan, ” mengutuk keras tindakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap anggota PWI Labuhanbatu maupun keluarganya ” tegasnya.
” Kiranya, polisi agar cepat bertindak dan segera mengungkap otak pelaku pembakaran rumah anggota PWI yang diduga kuat untuk membungkam tugas dan profesi sebagai kontrol sosial.(21/03/2024) ” pungkas Farianda Putra.
Masih menurut Farianda, bahwa tindakan penghalangan maupun ancaman lainnya terhadap Wartawan apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan.Sebab Wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ” Kita mengutuk aksi yang dilakukan OTK terhadap wartawan maupun keluarganya dan untuk para jajaran PWI Labuhanbatu agar mengawal kasus ini hingga sampai tuntas dan kita yakin polisi dapat mengusut peristiwa ini hingga ke akarnya ” tegas Farianda.
Dijelaskan Farianda, Wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput suatu peristiwa dan lainnya. Sebaliknya bila ada keberatan dalam pemberitaan, dapat melakukan sanggahan, bukan melakukan intimidasi maupun teror dengan main hakim sendiri.
” Intimidasi kepada wartawan bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik ” jelas Sinik.
Ditegaskan Farianda kembali,PWI Sumut dan jajaran meminta kepada aparat penegak hukum, segera menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut. Apalagi di dalam rumah tersebut, selain Junaidi dan istri anak-anaknya yang saat itu sedang tidur di kamar saat api membakar rumahnya.
” Ini bukan hal yang biasa, karena di tengah instruksi Presiden untuk membasmi premanisme, ada pula aksi premanisme terjadi. Untuk itu, kita sangat mengutuk perbuatan pelaku yang biadab tersebut. Kita juga meyakini jika perbuatan itu sudah direncanakan. Polisi harus menangkap dan menyeret aktor intelektual atau dalang yang ada di belakangnya ” tutup Sinik.
(Edi S Ritonga)