JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis 10 nama yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rantauprapat Labuhanbatu pada Kamis (11/01/2024). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Pointers Konferensi Pers KPK (Jum’at, 12/01/2024), dari 10 orang yang diamankan tersebut terdapat nama Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kemudian ada nama Maharani (MHR) sebagai Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai Anggota DPRD Labuhanbatu, HEH sebagai Kadis PUPR Labuhanbatu, FS alias Abe pihak Swasta, ES alias Asiong pihak Swasta, AK pihak Swasta, SS sebagai Asisten Pemkab Labuhanbatu, EB asisten RSR, dan TR pihak Swasta.
” Ada 10 orang ” kata Juru bicara KPK Ali Fikri (12/01/2023).
Menurut Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. ” Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu ” pungkas Ali Fikri.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jum’at malam (12/01/2024), dari 10 orang yang ditangkap ternyata yang sudah diumumkan menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan baru 4 orang yakni Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra (FS) dan Effendi Sahputra (ES).
Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Januari 2024.
” Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari ” pungkas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers (Jumat, 12/01/2024).
Pertanyaan yang muncul ditengah-tengah masyarakat adalah bagaimana nasib dan status yang 6 orang lagi ? Terhadap pertanyaan ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu didasari temuan bukti yang ditemukan penyelidik saat penangkapan dilakukan. KPK memastikan status hukum itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti ” pungkas Ghufron.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa mereka semua terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. KPK sejatinya menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap kemarin. Sisanya dilepas karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.
Namun, pertanyaannya belum berhenti sampai disitu, masyarakat masih mempertanyakan bagaimana status 6 orang lainnya yang sempat diamankan dan diumumkan nama-namanya dalam konfers KPK ? (Dessy)