JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu dr Erick Astrada Ritonga menjadi tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Erick, Tiga Orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra juga ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus yang sama. Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Januari 2024.
” Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari ” pungkas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers (Jumat, 12/01/2024).
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (11/01/2024) di Rantauprapat Labuhanbatu Sumatera Utara.
Adapun Pihak Swasta yang dalam kasus ini diduga sebagai pemberi suap adalah Effendi dan Fajar. Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai penerima suap diduga adalah Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat OTT (11/01/2024), Tim KPK telah mengamankan 10 orang termasuk yang 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Selain mengamankan 10 orang, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551 Juta yang diduga kuat terkait kasus tersebut.
Sementara itu, untuk yang 6 orang lagi, sampai berita ini ditayangkan belum dapat diketahui statusnya. (Dessy)
