1,022 views

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Sabu: Tersangka Diringkus dengan Barang Bukti 3,10 Gram

LABUBANBATU-LH: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria berinisial AK als OMPONG als IPANG (36 thn) warga perumahan Perisai Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu (Selasa, 02/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH pada Jumat (05/012024) menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.40.WIB di Perumahan Perisai Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual Narkotika jenis Sabu.

Oleh Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH dengan Timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, terhadap pelaku AK als OMPONG als IPANG, sipengedar Narkotika jenis sabu serta ditemukan barang bukti padanya berupa shabu dengan berat 3,10 gram bruto dalam 17 bungkus plastik klip transparan serta 01 buah kotak plastik kecil berwarna coklat.

Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian ” ujar AKP P Napitupulu. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.