1,387 views

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Residivis (AF) Pengedar Barang Haram Di Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Residivis berinisial AF als FAHMI, lk 41 thn, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten  Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu,  Kamis (04/01/2024)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF Als FAHMI hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada  Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib dan ditemukan/didapat dalam diri AF Als FAHMI barang bukti Narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.