LUBUKLINGGAU-LH: Dugaan serius terkait penyalahgunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRONA) muncul di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Utara 1 Kota Lubuklinggau. Informasi ini terungkap setelah sejumlah warga dengan keberanian memberikan laporan terkait praktik bisnis yang dilakukan oleh oknum Lurah.
Warga-warga yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan program tersebut telah mengambil langkah untuk mengadukan masalah ini ke kantor lurah. Mereka menuntut penyelesaian terkait sertifikat tanah yang seharusnya diajukan melalui program PRONA pada tahun 2021.
Situasi ini menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat setempat, sementara pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini (03/01/2024)
Hal ini di dibenarkan oleh Lurah kelurahan petanang ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Ema, ” memang itu benar ada pengajuan melalui pihak ketiga ditahun 2021 lalu dan kami mengajukan dan kalau mengenai uang memang ada, tapi kami tidak bisa menyebutkan nominal ” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ema, ” Kalau mengenai nominal uang itu saya tidak menyebutkan nominal silakan kamu tanyakan kepada BPN biar jelas. Dan kalau mengenai laporan warga yang datang ke kantor saya belum lama ini, silakan tanyakan kepada nya dapat atau tidak sertifikatnya ” tuturnya.
Karena ada tamu, Ema pamit meninggalkan wartawan. ” Maaf ya saya lagi kedatangan tamu pak Nanan ke acara kami turnamen voly, saya tinggal dulu ya ” capnya sembari berlalu.
Untuk diketahui, belum lama ini beberapa warga datang ke kantor lurah untuk menanyakan sertifikat tanah mereka. Namun, masyarakat tersebut tidak menemukan titik terang karena saat itu kantor lurah tutup sedangkan waktu masih menunjukan jam kerja
Selain dari itu, sebagai catatan, menurut informasi yang layak dipercaya beredar informasi bahwa per persil nya ditaripkan melalui tim pelaksana dalam per persilnya dari Rp 300 ribu hingga jutaan. (Andika Saputra)