LIPUTANHUKUM.COM: Informasi yang menyebut bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang baru saja terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibantah oleh Pihak PKS.
Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bukan merupakan kader PKS. ” Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS “ tandas Zainudin dalam keterangannya pada Selasa (19/12/2023).
Wasekjen DPP PKS itu menjelaskan, bahwa pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.
Menurut Zainudin Paru, bahwa Pasangan Abdul Ghani-Al Yasin melawan tiga pasang kandat lainnya. Mereka yakni Burhan Abdurrahman – Ishak Jamaludin yang diusung oleh PPP, Hanura, Demokrat, dan Nasdem, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang diusung oleh Golkar dan PPP; dan Muhammad Kasuba-Majid Husen yang oleh PKS, PAN, dan Gerindra. ” Demikian keterangan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar ” tegas Zainudin.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama 15 Orang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT dilakukan di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. ” Di antaranya Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta ” pungkas Ali Fikri (Selasa, 19/12/2023).
Ali mengatakan secara total KPK sudah menangkap 15 orang, termasuk Abdul Gani. Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Menurut Ali, penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Selain Gubernur, diantara 15 yang ditangkap merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Diduga kuat bahwa OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).(Kamal)