JAKARTA-LH: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar rencananya akan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk. Pemeriksaan terhadap Cahyo akan dilksanakan hari ini (Selasa, 19/2023) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Hal ini disamapaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis. ” Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar “ tandas Ali Fikri (Selasa, 19/12/2023).
KPK juga rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU RR Rahayu Lestari Sukesih.
Sayangnya, Kabag Pemberitaan KPK itu belum menjelaskan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap ketiga orang saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Mereka disangkakan menerima suap Rp 8 Miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.
Tak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi melakukan perlawan hokum dengan cara mempraperadilankan KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (Dessy)