JAKARTA-LH: Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak (tidak dapat menerima) gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. ” Permohonan praperadilan tidak dapat diterima ” pungkas Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Selasa, 19/12/2023).
Selain tidak dapat menerima gugatan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri, Hakim Imelda juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Artinya, tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Atas putusan ini, Tim Penyidik Polda Metro Jaya memberikan apresiasi kepada Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan. ” Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya ” tandas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada para awak media (Selasa, 19/12/2023). (Dessy)