LABUHANBATU-LH: Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Kakek Sukariyo berinisial AB Als Amir (laki-laki, 35 tahun) penduduk Jalan Veteran – Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (18/12/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu Parlando Napitupulu SH pada Selasa (19/12/2023) mengatakan bahwa Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan SH membenarkan telah mengamankan pelaku AB Als Amir terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Sukariyo, lk, 58 thn, penduduk Jl. Veteran-Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Adapun kronologis kejadian adalah ” pada hari Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 07.30. WIB di depan rumah korban Sukariyo di Jl Veteran Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu Labuhanbatu, saat itu Korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja, di depan rumah korban tiba-tiba pelaku berinisial AB Als Amir mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motornya dan langsung menikam dada kiri korban dengan pisau sangkur. Saat itu juga korban terjatuh bersama sepeda motornya ” pungkas Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu (Selasa, 19/12/2023).
” Selanjutnya pelaku menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah ” lanjut Parlando.
Melihat hal tersebut, lanjut Parlando, sontak masyarkat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTPN III untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi kurang lebih 30 (tiga puluh ) menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendengar kejadian tersebut langsung pihak Polsek Bilah Hulu ke TKP dan menemukan tersangka masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Masih menurut Parlando, menurut interogasi penyidik terhadap Ibu Pelaku bernama Hermawati Koto bahwa memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis dimana rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum. Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang ngak usah makan.
” Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban ” papar Parlando menjelaskan.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Nafiah)