667 views

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap FR dan 3 Tersangka Di Kampung Baru Rantauprapat

LABUHANBATU-LH: Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang pria dari Gang Cempedak Jalan Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (08/11/2023) sekira pukul 10.00.WIB bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu pada Sabtu Sore (11/11/2023). Parlando menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 04 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa peredaran narkotika jenis sabu marak di sana.

Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di satu pondok kaca yang ada di lokasi. Disitu didapati 2 orang pria inisial SS dan AR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 2 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.75 gram bruto, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.544.000, 02 unit HT warna hijau loreng, 03 sekop terbuat dari pipet, 01 unit kalkulator, 03 unit timbangan, 01 buku catatan, uang dalam dompet hitam Rp 300.000, uang dalam tas hitam Rp 315.000, 02 unit handphone android Merek Oppo dan Samsung.

” Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SS dan AR . Mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari FR ” beber Parlando.

Atas pengakuan SS dan tidak AR tersebut, pada saat itu juga sekira pukul 10.50. Wib tidak jauh dari TKP pondok kaca tersebut, petugas mencari FR dan menemukan FR di belakang rumahnya bersama WP. Kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

” Dari sekitar rumah diamankan barang bukti berupa uang tunai dari FR Rp 2.004.000, 01 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih serta uang tunai dari WP Rp. 2.980.000 ” pungkas Parlando.

Masih menurut Kasi Humas Parlando, ” dapat dijelaskan bahwa dari pengakuan para tersangka bahwa semua uang yang disita adalah hasil dari penjualan sabu-sabu seraya menambahkan para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut ” tutupnya.

(Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.