483 views

Polsek Aek Natas Amankan Pelaku Pencurian Hewan Ternak/Lembu Pada Ops Sikat Toba 2023

LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak/lembu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Senin (30/10/2023) menjelaskan kronologi kejadiannya.

Bahwa pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor/korban an. Tukimin, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat : Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura (TKP), ” Mendapat info tersebut, pelapor/korban langsung menuju lokasi dimaksud ” kata Kasi Humas.

Setibanya di lokasi, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor/korban, ” selain itu, dilokasi yang sama ditemukan juga 1 (satu) ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon ” ujar Kasi Humas.

Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak/lembu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi (Kanit Reskrim) dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa dilokasi saat itu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

” Setelah Tim mengamankan 2 (dua) orang dimaksud dan dilakukan introgasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak/lembu milik pelapor/korban atas nama Tukimin ” pungkas Iptu Parlando.

Adapun identitas tersangka atas nama Syahprijal, Lk, 27 Tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan tersangka atas nama Khairil Adha, LK, 20 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. M. Abbas Link. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

(Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.