LABUHANBATU-LH: -Tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu amankan dua lelaki yaitu AA 20 tahun dan FD 22 tahun di Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol mengatakan berawal mendapati info dari masyarakat saya langsung perintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Sambung Iptu Lumban Gaol, ” tim opsnal mencurigai 2 orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 1 buah klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,22 gram barang bukti lain yang kita sita 1 unit sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna biru ” paparnya.
Masih menurut Kapolsek Bilah Hilir itu, ” Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara ” tutupnya.
Demikian release berita yang disampaikan Kasi Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu kepada liputanhukum.com pada Minggu (29/10/2023). (Nafiah)