LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Selasa (24/10/2023) menerangkan terkait kronologi penangkapan 3 (tiga) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Bahwa pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya trasaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabuoaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumban Gaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi / TKP tersebut.
“ Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim dilapangan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Rizky Hasibuan, Saddam dan Yakuf serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram/bruto, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaca tirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum dan uang tunai Rp.240.000.- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ” jelas Kasi Humas Parlando.
Iptu Parlando menjelaskan lebih lanjut, “ hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku Rizky, sedangkan pelaku an. Saddam berperan menemani pelaku Rizki membeli sabu dari an. Otong, sementara peran pelaku an. Yakuf adalah mengarahkan pelaku an. Rizky membeli sabu dari an. Otong dengan mendapat imbalan mengkomsumsi sabu tersebut secara gratis ” ujar Kasi Humas itu.
Adapun identitas 3 (tiga) orang pelaku yang diamankan yaitu, yang pertama an. Ahmad Rizky Hasibuan alias Riki, Lk, 24 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat : Lingkungan Kampung Nelayan Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, yang kedua an. Saddam alias Adam, Lk, 33 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat : Lingkungan Kampung Nelayan Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan yang ketiga an. Mhd Yakuf alias Akuf, Lk, 28 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat : Lingkungan Kampung Nelayan Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nafiah)