LABUHANBATU-LH: Sat Reskrim Polres labuhan batu gelar Rekontruksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan dengan korban KA alias Bojes yang dilakukan olen tersangka MD di Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na: IX-X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) padaJum’at (20/10/23).
Rekontruksi dilaksanakan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik SH, Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba SE dan Personel Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Selain dari Penyidik Polres Labuhanbatu, juga hadir dalam rekonstruksi ini Pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Jaksa utang hadir antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing SH dan Tresia Tarigan SH.
Tampak hadir juga Penasihat Hukum Ghufron Harahap SH. Termasuk para saksi tampak dihadirkan juga di TKP yakni di Jalinsum Berangir.
Atas kasus ini, ada 2 tempat kejadian perkara yang di lakukan rekontruksi. Pertama, dibengkel tambal ban tempat pelaku menjalankan usaha tempel ban. Dan yang kedua, tempat di temukan mayat korban KA di tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na: IX-X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.
Untuk TKP ke 2 yakni penemuan mayat korban KA, tersangka tidak mau melakukan Rekontruksi sehingga tersangka perannya digantikan.
Kapolres Labuhan Batu AKBP JAMES H. HUTAJULU, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. NAPITUPULU Mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita acara.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan dari kedua TKP.
Demikian release berita yang dikirim oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu ke liputanhukum.com pada Sabtu (21/10/2023). (Nafiah)