5,375 views

Diduga Merugikan APBD Labuhanbatu Rp 610 Jutaan, BPK Rekomendasi Bupati Terkait Pengembalian

LABUHANBATU-LH: Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional sebesar Rp 1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.723.966.800,00 atau 99,92% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp 1.715.966.800, direalisasikan untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-5.

Namun realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2022 berdasarkan audit BPK, kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-5 diduga syarat korupsi. Sebab, dalam penggunaan anggaran tidak didukung dengan bukti, sehingga berpotensi merugikan kuangan negara sebesar Rp 610.627.500,00

Berdasarkan hasil audit BPK menjelaskan, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Belanja.

Adapun kegiatan yang tidak disertai bukti sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dan berpotensi merugikan negara terdiri dari, kelebihan pembayaran Belanja sewa pemondokan sebesar Rp 125.090.000,00, Belanja makan minum sebesar Rp 221.074.000,00, Belanja sewa peralatan sebesar Rp 226.713.500,00;.

Menurut BPK, Permasalahan tersebut disebabkan oleh Camat Pangkatan selaku PA tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. ” PPK SKPD dan bendahara pengeluaran tidak cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan, PPTK menyajikan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya ” bunyi audit BPK tersebut.

Atas temuan kelebihan pembayaran tersebut sesuai rekomendasi BPK, Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Camat Pangkatan (Periode s.d. 13 April 2022) menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 610.627.500,00 (Rp125.090.000,00 + Rp221.074.000,00 +
Rp226.713.500,00 + Rp25.000.000,00 + Rp12.750.000,00).

Mantan Camat Pangkatan Hulwi, SE yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara saat diminta tanggapan dan klarifikasinya terkait temuan BPK tersebut melalui WhatsAppnya belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan (Sabtu, 21/10/2023).

Hal serupa dilakukan Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga selaku inspektur aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait rekomendasi temuan BPK tersebut belum bersedia memberikan keterangan dan memilih untuk diam sampai berita ditayangkan (Sabtu, 21/10/2023)

Tidak mendapatkan jawaban, awak media kemudian mengkonfirmasi Kepala BPKAD Salman Rambe untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi beserta bukti pengembalian atas rekomendasi temuan BPK tersebut mengatakan akan melakukan pengecekan. ” Nanti ya dinda kita cek, hari senin kita lihat datanya ” Kata Salman Rambe (21/10/2023).

(Edi Syahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.