408 views

Kendatipun Gugatan Batas Usia Dibawah 40 Tahun Ditolak MK, Namun Pelung Gibran Menjadi Capres/Cawapres Terbuka Lebar

“ Berusia Paling Rendah 40 Tahun atau Pernah/Sedang Menduduki Jabatan Yang Dipilih Melalui Pemilihan Umum Termasuk Pemilihan Kepala Daerah ” tandas Ketua MK Anwar Usman Membacakan Amar Putusan

LIPUTANHUKUM.COM: Kendatipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) termasuk dengan Perkara Nomor: Nomor 29/PUU-XXI/2023 yakni tetap minimal berusia 40 Tahun, namun peluang Anak Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai Walikota Solo tetap terbuka lebar menjadi Capres maupun Cawapres pada Pilpres 2024 yang akan datang.

Peluang Mas Gibran ini terbuka dengan adanya diktum putusan dikabulkannya sebagian Gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. ” Mengabulkan permohonan untuk sebagian ” tandas Ketua MK Anwar Usman (Senin, 16/10/2023).

Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi, “ berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah “ tandas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Redaksi putusan yang berbunyi “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” ini lah yang membuka peluang lebar bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, putusan MK ini menjadi sebuah antiklimaks yang mengejutkan. ” Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan Sebagian ” pungkas Ketum PBB itu dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, “ dimana Putusan MK menyebut syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah “ katanya memberikan argumen tentang syarat tersebut terpenuhi Gibran.

Sementara itu, muncul fenomena mulai maraknya Baliho dengan wajah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka muncul di berbagai titik di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Salah satu Baliho bergambar foto Gibran itu bertulisan ‘Wakil Presiden Republik Indonesia 2024″ yang terpampang di Jalan Sudirman Magelang Jawa Tengah. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.