JAKARTA-LH: Gugatan soal batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan Perkara Nomor: Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom dimana Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
” Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya (Senin, 16/10/2023).
Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Sidang pengucapan putusan ini terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta. Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Para penggugat ada yang mengajukan agar usia minimal Capres-Cawapres minimal 35 Tahun. Akibatnya, ada yang menghubung-hubungkan bahwa gugatan ini karena ingin memuluskan langkah pihak tertentu untuk mencawapreskan Anak Bungsu Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo Gibran.
Namun, kendatipun sudah ditolak gugatan batas usia 35 tahun, peluang Gibran masih terbuka dengan adanya diktum putusan MK yang bersifat kecuali. Diktum tersebut terkait dikabulkannya Gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Dimana Putusan MK menyebut syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah. ” Mengabulkan permohonan untuk sebagian ” tandas Ketua MK Anwar Usman. (Rizky)