LABUHANBATU-LH: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu telah memproses dugaan penyimpangan Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu TA 2022 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Nomor: 79/ LHP/ XVIII.MDN / 12/2022, tanggal 30 Desember 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu Hendra Effendi Hutajulu, ST, MSi di Kantornya Jalan WR Supratman Nomor 48 Rantauprapat Labuhanbatu. “ Sudah kita proses sesuai ketentuan. Bahwa untuk laporan hasil pemeriksaan memang ada terdapat temuan pada Tahun Anggaran 2022 sekitar 2,6 miliar rupiah dengan rincian kekurangan volume sebesar Rp 1,14 miliar dari 14 pekerjaan dan kekurangan kualitas sebesar Rp 1,48 miliar dari 10 pekerjaan “ pungkasnya kepada liputanhukum.com di kantornya (Senin, 16/10/2023).
“ Mengenai temuan kekurangan kualitas sudah dilakukan perbaikan mutu terhadap semua pekerjaan tersebut. Jadi sisa temuan terhadap kekurangan kualitas sudah tidak ada lagi “ tandas Hendra Hutajulu.
Terkait temuan kekurangan volume, lanjut Hendra Hutajulu, bahwa dari Rp 1,14 miliar sudah ada pengembalian sekitar Rp 816 juta sehingga sisa pengembalian tinggal sekitar Rp 324 juta.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah dana pengembalian itu sudah disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Labuhanbatu, “ Sudah. Sudah disetor di Kas Derah di Bank Sumut “ ujarnya sambil menunjukkan bukti yang ada di phonecell nya.
Terkait sisa pengembalian Rp 324 juta, Plt Kadis PUPR Labuhanbatu menyampaikan sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan para rekanan kontraktor dan akan menyelesaikannya secepatnya. (Edy Syahputra Ritonga, S.Pd)