LABUHANBATU-LH: Bandar Sabu antar provinsi berinisial HB alias P bersama Barang Bukti (BB) 3,7 Kg berhasil diamanakan Polres Labuhanbatu dari kediamannya tanpa perlawanan. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Senin Malam (25/09/2023) Pukul 21.30 WIB di kediaman HB yang berada di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Senin Sore (25/09/2023). RS merupakan warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu pada saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, (Jum,at, 06/10/23).
Pada saat konferensi pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). ” Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu “ pungkas AKBP James H Hutajulu (06/10/2023).
Secara kronogis peristiwa, papar AKBP James H Hutajulu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung, terang Kasat Narkoba. ” Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P “ ujar James Hutajulu.
Karena tidak ingin pelakunya menghilang, lanjut Kapolres Labuhanbatu itu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin Malam tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.
Kepada para tersangka dikenakan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup AKBP H James Hutajulu. (Nafiah)