JAKARTA-LH: Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) dengan pidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023, maka Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari-cari kesalahannya di tengah upaya membangun Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan lukas dalam Nota Pembelaan atau Pledoi pribadinya yang diabacakan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (21/09/2023). “ Seiring berkembangnya pembangunan di Tanah Papua, KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Gubernur pada tanggal 2 Februari 2017, namun tidak ditemukan adanya Korupsi ” tandas Lukas Enembe dalam pledoinya yang dibacakan Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Kamis, 21/09/2023).
Melalui Pledoinya, Lukas mengatakan, belum puas dengan penggeledahan di Kantor Gubernur pada 2 Feburari 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2 Februari 2019 di Lobi Hotel Borobudur Jakarta. Saat itu, digelar rapat resmi Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Borobudur. Setelah rapat, tepatnya saat rombongan Gubernur Papua turun ke lobi hotel, KPK mengirim 6 orang untuk melakukan pemantauan lantaran ada informasi bahwa bagian keuangan Pemda Provinsi Papua membawa sejumlah uang untuk melakukan penyuapan.
Masih menurut Pledoi Lukas, ada dua orang KPK yang memata-matai rombongan Gubernur Papua dan melakukan aktivitas, seperti memoto rombongan dan sibuk menelepon. Karena kejadian tersebut, seorang Pejabat Pemprov Papua mendekati dan bertanya ke orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Muhammad Gilang Wicaksono. Yang bersangkutan lantas diinterogasi dan ditemukan komunikasi dalam WhatsApp Grup dan foto yang pada pokoknya menginformasikan bahwa dalam 1 tas ransel berisi sejumlah uang. Begitu dibaca isi WhatsApp-nya dengan adanya informasi bahwa dalam tas ransel berisi uang, pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang memegang tas ransel kemudian membuka sendiri tasnya yang ternyata isinya berkas. “ OTT yang gagal ini kemudian menjadi gaduh sehingga 2 orang pegawai KPK ini diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya ditutup ” ujar Lukas dalam Pledoinya itu.
Selanjutnya, ujar Lukas Enembe melaui pledoinya, upaya mencari-cari kesalahan tetap dilakukan sehingga pada bulan Juli 2022, KPK mulai melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan APBD Provinsi Papua. Lantaran tidak terbukti, KPK disebut mulai merekayasa tentang adanya gratifikasi, suap atau hadiah. “ Mungkin KPK berpikir bahwa sebagai Gubernur Papua seharusnya tidak perlu membangun Papua menjadi maju dan berkembang setara dengan daerah lain dalam wilayah NKRI ” ujar Lukas melalui Pledoinya yang dibacakan Petrus sebagai PH nya.
Sementara itu, JPU KPK dalam tuntutannya, menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara. JPU menilai bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
JPU KPK dalam tuntutannya menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, Gubernur Papua dua perioder itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350. Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Dessy)