LIPUTANHUKUM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap Tiga Unit Mobil Mewah diduga milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) dari sebuah Ruko Green Land, Kecamatan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya. ” Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau ” pungkas Ali Fikri (Kamis, 21/09/2023).
Adapun tiga unit mobil mewah yang disita KPK tersebut adalah:
1. Satu Unit Mobil merek Hummer tipe H3, model jip, warna silver beserta 1 buah kunci kontak;
2. Satu Unit Mobil merek Morris, tipe Mini, model sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak;
3. Satu Unit Mobil merek Toyota, tipe Roadster, model mobil penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Menurut Ali Fikri, Tiga Unit Mobil Mewah yang disita pihaknya tersebut tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Klas II Tanjungpinang. ” Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang “ jelas Fikri.
Sebagaimana diketahui bahwa Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Modus yang dilakukan Andhi tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas tindakan dan perbuatannya tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Anto)