LABUHANBATU-LH: Polsek Marbau beserta Tim Terpadu Stanting Marbau mengunjungi Anak Yang Tergolong Stunting di Dusun III Desa Belongkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (19/09/2023).
Kegiatan ini didasari dengan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/ 1130/ VII/ Kes.2./ 2022 tertanggal 5 Juli 2022 Tentang Pelayanan Konsultasi dan Edukasi Mengenai Stunting Kepada Personil yang ditindaklanjuti Surat Kapolres Labuhanbatu Nomor : B / 5667/ VII/ Kes.8/ 2023, tertanggal Juli 2023 Tentang Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Stunting.
Kegiatan dilakukan pada Selasa 19 September 2023 sejak Pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Adapun tempat kegiatan adalah Rumah Tempat Tinggal Dari Orang Tua KANIA HANIFA Di Dusun III Desa Belongkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labura.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Tp. PKK Desa Belongkut Ibu Sukarmila, Petugas Gizi Puskesmas Belongkut Ibu Dwi Ria Wati, Bidan Desa ibu Kumala Dewi Sihombing, Kanit Binmas Ipda BF Lengkey, Bhabinkamtibmas Aiptu T. Simbolon, Kadus Ibu Harianti, dan Kader KPM Ibu Nur Hidayati.
Berikut data anak dan orang tua yang dikunjungi:
– Nama Anak: KANIA HANIFA
– Umur: 2 (dua) Tahun 7(tujuh) Bulan
– Tempat Tgl/Lahir: Sipare-Pare Tengah, 28.-01-2021
– Tinggi Badan: 83,9 Cm
– Berat Badan: 10,5 we Kg
– Nama Ayah: SUPARLI
– Nama Ibu: FARIDA HANUM
– No.Hp : 0822-1137-9260
Terkait Kegiatan Hasil Manitoring adalah sebagai berikut:
– Penimbangan Berat Badan Oleh Bidan Desa;
– Pengukuran Tinggi Badan oleh Bidan Desa;
– Pemberian tambahan berupa vitamin, jus buah, telur, bubur kacang hijau,susu nutrinidrink dan roti balita;
– Penjelasan gizi oleh petugas gizi Ibu Dwi Riawati;
– Foto Bersama.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Orang Tua Kania Hanifa kepada Bapak/Ibu yang menjadi Tim Percepatan Penanganan Stunting.
Demikian berita tentang kegiatan Kapolsek Marbau AKP JH Pasaribu, SH, MH yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu kepada liputanhukum.com pada Selasa (19/09/2023). (Nafiah)