” Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut ” tegas Karen di Gedung Merah Putih usai ditahan KPK Selasa Malam (19/09/2023)
JAKARTA-LH: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair di Pertamina tahun 2011-2021. Tampak Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam Konferensi Pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (19/09/2023). Kebijakan yang diambil Karen dinilai cacat hukum hingga merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam Konfers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014. ” Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014 ” pungkas Firli (Selasa, 19/09/2023).
Menurut Firli, kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.
Selanjutnya, menurut Firli, Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh. ” Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero ” tandas Ketua KPK itu.
Selain itu, lanjut Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu. Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. ” Dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero tang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia ” ujar Ketua KPK itu memaparkan.
Masih menurut Firli, akibat kelebihan pasokan itu LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian. ” Atas kondisi oversupply tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero ” katanya.
Atas Kebijakan dari Karen itu diduga menimbulkan kerugian negara. KPK memperkirakan negara merugi Rp 2,1 triliun akibat korupsi yang dilakukan Karen. ” Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun ” tungkasnya.
Akibat dugaan KPK itu, Karen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Mantan Dirut Pertamina itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DI SISI LAIN, Karen Agustiawan menyatakan bahwa pengadaan LNG bukan tindakan pribadi, melainkan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. ” Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut ” tegas Karen di Gedung Merah Putih usai ditahan KPK Selasa Malam (19/09/2023).
Mantan Dirut Pertamina itu membantah sangkaan KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. ” Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional. Pak Dahlan (Dahlan Iskan Menteri BUMN Periode 2011-2014-Red) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres ” tegas Keren Agustiawan.