LIPUTANHUKUM.COM: Adanya informasi yang menyebut aparat menghalangi Tim Advokasi Rempang dan keluarga saat menjenguk tahanan direspon oleh Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengadangan itu terjadi karena penyidik masih memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan saat berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu.
” Bukan penghalangan, karena apa, masih ada pemeriksaan dari penyidik untuk pendalaman. Jadi, sementara yang untuk besuk belum kami diperbolehkan karena masih diperiksa oleh penyidik ” pungkas Kombes Nugroho (Kamis Malam, 14/09/2023).
Menurut Kapolres Barelang itu, saat ini penyidik Polresta Barelang tengah sibuk lantaran masih banyak yang diperiksa. Sehingga, menurutnya, acara besuk ditiadakan terlebih dulu karena mengganggu pemeriksaan. ” Jadi penyidik 1×24 jam itu enggak tidur, pemeriksaan maraton, lah ini enggak mau terganggu oleh keluarga membesuk dan sebagainya itu alasan kami itu, bukan apa. Seperti yang diketahui 1×24 Jam kita harus menetapkan kalau unsur pidana enggak masuk, kami lepas. Kalau terbukti, ya jadi tersangka ” tandas Kombes Nugroho.
Selanjutnya, Kapolres Barelang itu berjanji akan memperbolehkan keluarga dan tim advokasi untuk membesuk tahanan apabila pemeriksaan selesai. ” Nanti setelah pemeriksaan, pendalaman selesai, nanti enggak masalah, ada waktunya kok. Ya jadi ini masih pemeriksaan maraton, mendalami buat penyidik kami, siapa aktornya di balik aksi itu masih kita telusuri, itu alasan kita ” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Perwakilan LBH Pekanbaru Noval Setiawan mengatakan agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat demo ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9) lalu, tidak bisa terlaksana. ” Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan ” tungkas Noval dalam keterangan tertulisnya (Kamis, 14/09/2023).
Senada dengan Noval, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. ” Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai prosedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari UU untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil ” ujarnya. (Rizky)
