JAKARTA-LH: Komisi Pemberastasan Korupsi (KPK) memriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Hal ini disampaikan oleh Dahlan Iskan sendiri seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kantor KPK Jakarta. ” Terkait Bu Karen (Karen Agustiawan-Red) ” ujar Dahlan singkat menjawab pertanyaan awak media (Kamis, 14/09/2023).
Ketika ditanya para awak media tentang apa saja materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepadanya serta berapa jumlah pertanyaan, Dahlan menjawab, “ Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu. Aduh enggak hafal aku (berapa pertanyaan). Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat ” pungkas Dahlan menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik. Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Dahlan tersebut.
Lembaga anti rasuah ini telah memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Kembali menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa terkait kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. (Dessy)
