325 views

Setelah Diperiksa 9 Jam Di Bareskrim Polri, Rocky Gerung Keluar dan Disambut Para Simpatisannya

JAKARTA-LH: Pengamat Politik yang dikenal dengan julukan “Presiden Akal Sehat” memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran berita bohong. Ini untuk yang kedua kalinya Rocky diperiksa pada kasus yang sama setelah minggu yang lalu juga telah diperiksa.

Kurang lebih 9 jam pengamat politi itu diperiksa penyidik dengan dicecar 70 pertanyaan. Rocky tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. ” Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu ” pungkas Kuasa hukum Rocky Gerung yaitu Haris Azhar dihadapan para awak media (Rabu, 13/09/2023).

Menurut Haris Azhar, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya (06/09/2023) yang lalu. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkiraan mencapai 117 pertanyaan. ” Minggu lalu memang di-break karena penyidiknya ada kebutuhan. Lalu kita ada kebutuhan di-break minggu lalu dilanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu ” ujar Haris Azhar.

Masih menurut Haris, Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan-pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan. ” Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat ” tandasnya.

Disisi lain, penyidik Kembali memanggil Rocky karena Polisi ingin lebih mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “ Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun ” bunyi Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 2 nya berbunyi, “ Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun “.

Sedangkan bunyi dari Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 itu adalah, “ Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun ”.

Seusai diperiksa, tampak Para Simpatisannya menyambut Rocky Gerung di depan gerbang masuk Mabes Polri. Dengan pengawalan dari pihak kepolisian, Rocky Gerung terlihat berjalan keluar area Mabes Polri. Di luar Mabes Polri, sejumlah massa pendukung Rocky tampak telah menunggu. Rocky lantas disambut sorak semringah dari para pendukungnya. “No Rocky, no party ” jerit para simpatisan dan pendukungnya.

Melihat hal ini, Rocky langsung menghampiri para simpatisannya. Dia langsung melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan bersalaman sambil tersenyum.

Suasana hari ini, berbeda saat dirinya diperiksa pertama kali pada Rabu (06/09/2023) yang lalu dimana saat itu, selesai pemeriksaan, Rocky sempat dihadang sejumlah massa yang kontra terhadapnya. Bahkan sempat didorong seorang Wanita yang terakhir diketahui merupakan Caleg dan kader PDI-P bernama Noviana Kurniati atau Novie Bule. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.