JAKARTA-LH: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memutuskan mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bacapres-bacawapres untuk Pilpres 2024. Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil Keputusan Rapat Majelis Syuro PKS yang digelar pada Ju’mat (15/09/2023) di Kantor DPP PKS Jalan TB Siamtupang Jakarta Selatan.
Keputusan PKS ini dibacakan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu. ” Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan ” pungkas Presiden PKS itu membacakan keputusan rapat Majelis Syuro PKS dalam konferensi pers (Jumat, 15/09/2023).
Selanjutnya, lanjut Ahmad Syaikhu, ” Menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden RI yang secara resmi diusung oleh PKS pada Pilpres 2024 ” tandasnya.
Tampak hadir pada acara pembacaan keputusan ini, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bacapres dan Bacawapres yang diusung oleh PKS serta Ketum PKB dan Waketum Partai Nasdem.
Dengan dukungan PKS ini, maka pasangan Anies-Muhaimin resmi didukung tiga partai untuk maju di Pilpres 2024 yaitu Parta Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta PKS.
Ketiga partai pengusung sekaligus pendukung pasangan Anies-Gus Imin ini memiliki total wakil di DPR-RI sebanyak 167 Suara, dengan rincian:
1. Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen);
2. PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen);
3. PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen).
Berikut 7 Poin Keputusan Majelis Syuro yang dibacakan Presiden PKS pada kesempatan itu:
1. Pertama, memperkuat keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII yang mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024;
2. Kedua, memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan pada pemilihan Presiden tahun 2024;
3. Ketiga, menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres tahun 2024;
4. Keempat, dengan pencalonan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, PKS optimis dapat mengokohkan kemenangan yang didasari semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah (kebangsaan), dan ukhuwah insaniyah (kemanusiaan);
5. Kelima, menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan keluarga besar PKS untuk totalitas bekerja keras memenangkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pilpres tahun 2024;
6. Keenam, menugaskan DPP PKS untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap permasalahan yang menimpa masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau;
7. Ketujuh, mengajak kepada keluarga besar PKS dan masyarakat Indonesia untuk memperbanyak doa bagi keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dewi)