443 views

Pemerintah Didesak Untuk Mencabut Proyek Rempang Eco-City Sebagai Proyek Strategi Nasional

” Sesungguhnya investasi itu tujuan akhirnya bukan sekadar memperkaya investor, tapi meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat ” tandas Bacapres Anies Baswedan (Selasa, 12/09/2023)

JAKARTA-LH: Berbagai pihak mendesak pemerintah untuk untuk mencabut Proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dianggap sangat bermasalah. Salah satu elemen masayarakat yang mendesak statusnya sebagai PSN dicabut adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Melalui keterangan tertulis yang ditandangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas menyebutkan bahwa payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN. Tetapi proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. ” Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN ” bunyi pernyataan dalam keterangan tertulisnya (Rabu, 13/09/2023).

Dalam keterangan tertulisnya itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam pemerintah yang menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta. Terlebih-lebih lagi, dalam proses penggusuran itu dikerahkan kepolisian dan TNI menggunakan kekuatan secara berlebihan seperti yang terjadi pada peristiwa 7 September 2023. ” Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik ” tandas LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya itu.

Menurut PP Muhammadiyah, pihaknya heran mengapa pemerintah terlihatbegitu ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang. Bahkan, kata dia, jauh sebelum Indonesia didirikan. ” Melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektar ” pungkas pernyataan tertulis itu.

Masih menurut LHKP dan MHH PP Muhammadiyah, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa ‘tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap’ sangat keliru. Faktanya masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. ” Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut ” papar PP Muhammadiyah pada keterangan tertulis itu.

Penggusuran di Pulau Rempang ini, menurut LHKP dan MHH PP Muhammadiyah, menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. Padahal dalam UUD 1945 disebutkan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. ” Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ” lanjut pernyataan tertulis itu.

Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V yang juga sebagai Politisi dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Senayan Jakarta (Selasa, 12/09/2023) menyampaikan bahwa tujuan Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. ” Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia ” pungkas Syahrul saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Selasa (12/09/2023).

Syahrul mengatakan, masyarakat melayu berduka dan kecewa imbas proyek tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.

Politisi PKS dari Dapil Riau II ini, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia juga menjamin hak asasi manusia (HAM), termasuk masyarakat adat Rempang. Syahrul mengingatkan janji Presiden Jokowi soal investasi dan nasib masyarakat Indonesia.

Pada rapat kabinet 2019 lalu, lanjut Syahrul, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran investasi asing. ” Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya. Begitu ungkapan Bapak Jokowi ” ujar Syahrul mengingatkan Presiden Jokowi.

Masih menurut Syahrul, masyarakat Rempang telah mendiami daerah tersebut sejak ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir era 1970 an dan mulai membangun Batam. “Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otoritas Batam ada, bahkan sebelum Indonesia Merdeka ” tegas Politisi PKS itu.

Oleh karena itu, Senator dari Fraksi PKS ini pun memberikan 5 tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera menuntaskan kisruh Rempang, hingga menunda sementara proyek Rempang Eco City.

Kelima tuntutan yang disampaikan Politisi Syahru yakni:

1. Mengecam tindakan represif aparat dan meminta semua aparat menahan diri;
2. Meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP;
3. Meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini;
4. Membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis;
5. Meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.

Di tempat terpisah, Bakal Calon presiden Anies Baswedan mengkritisi bentrok warga dan aparat di Rempang Batam, sebagai imbas Proyek Strategis Nasional (PSN). Anies menilai harus ada yang dikoreksi jika kegiatan investasi justru memicu penderitaan rakyat. ” Kalau kegiatan investasi justru memicu penderitaan, justru memicu kondisi yang tidak sehat di dalam kesejahteraan rakyat, maka ini perlu ada langkah-langkah koreksi ” tungkas Anies di DPP PKS Jakarta (Selasa, 12/09/2023).

Tujuan dari investasi, menurut Anies, bukan sekadar memperkaya investor, melainkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, investasi harus mengedepankan prinsip keadilan. Keadilan harus dikedepankan dalam situasi apapun. ” Sesungguhnya investasi itu tujuan akhirnya bukan sekadar memperkaya investor. Tapi, meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat ” tandas Bacapres Anies Baswedan (Selasa, 12/09/2023). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.