JAKARTA-LH: Tim Bareskrim Polri akhirnya berhasil membekuk Dito Mahendra Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) illegal di Kepulauan Bali. Dito sempat buron selama kurang lebih 4 bulan setelah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 2 Mei 2023 yang lalu.
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Jum’at (08/09/2023) dan langsung digelandang ke ruangan penyidik untuk langsung diperiksa. Tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro itu menangkap Dito di Bali pada Kamis, 8 September 2023.
Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito di salah satu Villa di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Kamis (07/09/2023). Di tempat penangkapan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan senpi yang ada bersama Dito. Dito ditangkap sekitar Pukul 14.30 WITA saat yang bersangkutan sendirian di dalam Villa tersebut. “ Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisi ” pungkas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta (Jum’at, 08/09/2023).
Sebagaimana diketahui bahwa Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Karena Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Tampak, bahwa saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Dito telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Terlihat Dito mengenakan topi dengan tangan diborgol ke depan.
Awalnya kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu (13/03/2023), KPK menggeledah rumah Dito. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. ” Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis ” tandas Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK saat itu (Jumat, 17/03/2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ternyata sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito statusnya tidak berizin atau ilegal. Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Atas kasus senpi illegal ini, apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kepada para awak media, saat tiba di Bareskrim, Dito mengatakan bahwa dirinya akan mengungkap semua terkait kasusnya. “Tunggu, tunggu pengacara saya ya. Saya sehat. Nanti saya buka semua. Tunggu nanti faktanya ya. Tunggu, tunggu ya ” oceh Dito.
(Dessy)